VONIS MENGHANGUSKAN
Oleh :
Hariyanto
Parti wanita lugu yang tak pernah lulus Sekolah Dasar.
Sudah menikah mempunyai anak satu sudah duduk di SMP. Tinggal dalam rumah kecil
katagori SSS ( Sangat-Sangat Sederhana) karena hanya ada dua kamar tidur. Sisanya
dapur sempit dan ruang tamu cukup satu lincak saja.
Ini hidup di pinggiran kota, dengan ciri keberagaman
profesi dan macam rupa manusianya. Parti sudah terbiasa hidup seperti itu,
mengingat dirinya berasal dari Kampung daerah pelosok yang rumahnya masih
terbuat dari bedeg anyaman bambu. Hidup di kota juga sudah biasa karena dulunya
adalah sebagai pramuwisma sebelum dilamar Yudi tukang bangunan yang sering
meliriknya dulu. Dalam kondisi ekonomi sulit saat ini pekerjaan sulit didapat.
Parti merasa beruntung ketika Reni tetangganya menawarkan pekerjaan tertentu.
Tetapi tugas ini adalah khusus tidak banyak diketahui orang lain, kecuali pelanggan.
Belakangan Polisi sedang mencari Parti dan dengan
lugunya dia ditangkap Polisi dengan seperangkat bukti alat tulis , kupon dana
sejumlah uang. Parti divonis hukuman penjara 7 bulan dalam kasus pencatat
togel. Dia berjanji tidak akan memberi tahukan siapa yang menyuruhnya, karena
itu salah satu perjanjiannya. Bebaslah bos sesungguhnya. Kurang dua bulan lagi
masa bebas Yudi suaminya mendapat kabar
duka, isterinya ikut menjadi korban dalam peristiwa kebakaran di lapas.
Blitar, 8
September 2021
#edisi_prihatin
lapastangerang 41 korban kebakaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar