Senin, 23 November 2020

Mau PTM di Awal 2021, Begini Panduannya di Sekolah

 


Bapak Ibu Guru dan seluruh siswa seluruh Indonesia, jika ada pernyataan atau pertanyaan mau PTM (Pembelajaran Tatap Muka ) di awal 2021 nanti ?  Mungkin serentak jawabannya mauuu…..

Itu terjadi setelah berbulan-bulan semua orang termasuk guru siswa mengalami situasi pandemi Corona 19, dan telah memaksa merubah budaya dan perilaku baru dalam situasi dan jangka waktu yang belum bisa ditentukan.

Dalam bidang tertentu seperti ekonomi, pasar-pasar dan mall dibuka dengan harapan roda ekonomi berputar kembali. Dalam bidang pariwisata, beberapa spot wisata dibuka, tempat-tempat ibadah pun mulai ramai kembali.

Pada 20 November 2020 kemarin dalam bidang pendidikan juga akan mengikuti jejaknya untuk dibuka pada awal semester genap Januari 2021 nanti dan diserahkan kewenangannya kepada Pemerintah Daerah. Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan. “Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada pengumuman SKB Empat Menteri tersebut, secara virtual, Jumat (20/11/2020).

Ya, alternative Pertemuan Tatap Muka (PTM) akan dibuka kembali. Suasana kerinduan sekolah akan segera terobati. Situasi keramaian di sekolah akan kembali pulih. Benarkah demikian ?

Dalam situasi khusus seperti ini maka kegiatan PTM pun akan dilangsungkan secara ketat mematuhi protokol kesehatan.

Mendikbud menyatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.

Begini Panduan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap 2020/2021

Untuk lebih detailnya, kita bisa mengunduh panduan dalam bentuk PDF di laman Kemendikbud. Panduan pembelajarannya secara garis besar akan saya tuangkan di sini:

Pertama, Perubahan Kebijakan yang Tertuang dalam Siaran Pers Kemendikbud Nomor: 368/sipres/A6/XI/2020 akan Mulai Berlaku Tahun Depan.

Tepatnya berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, yaitu bulan Januari 2021.

Kedua, Pemberian Izin Pembelajaran Tatap Muka Bisa Dilakukan Secara Serentak Maupun Bertahap

Izin secara serentak yaitu pemerintah daerah memberikan izin kepada semua kecamatan, desa, atau kelurahan yang berada dalam sebuah kabupaten untuk menggelar pembelajaran tatap muka.

Sedangkan izin secara bertahap ialah izin yang diberikan oleh pemda tidak langsung untuk semua melainkan mengutamakan daerah tertentu yang dinilai butuh dan sudah siap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Pada dasarnya, jumlah tahapan pemberian izin akan bergantung pada penilaian pemda yang meliputi aspek kondisi, kebutuhan, hingga kapasitas satuan pendidikan di setiap jenjangnya.

Ketiga, Syarat untuk Satuan Pendidikan Agar Dapat Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sekolah untuk bisa menggelar pembelajaran tatap muka. Syarat tersebut dimulai dari penentuan pemberian izin oleh Pemda/Kanwil Kemenag, dilanjutkan pemenuhan daftar periksa kesiapan sekolah, persetujuan komite/perwakilan orang tua, hingga persetujuan dari orang tua.

Lebih dari itu, sebagaimana yang telah dijelaskan di awal tulisan ini, tumbuh kembang siswa dan kondisi psikososial ikut menjadi bahan pertimbangan pembukaan sekolah.

Keempat, Daftar Periksa yang Wajib Dipenuhi oleh Sekolah

Pertama, tiap-tiap satuan pendidikan wajib menyediakan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, tempat cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, hingga hand sanitizer dan disinfektan.

Kemudian, sekolah juga memiliki akses fasilitas layanan pendidikan seperti puskesmas, klik rumah sakit, dan sejenisnya.

Sedang di lingkungan sekolah, ada kesiapan untuk area wajib masker, mempunyai thermogun, serta memiliki pemetaan warga yang terkait dengan kondisi medis, akses transportasi, hingga riwayat perjalanan.

Terakhir, satuan pendidikan juga wajib mendapat persetujuan komite sekolah/ perwakilan orang tua wali terkait kebolehan menggelar pembelajaran tatap muka.

Kelima, Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka

Pada intinya, pelaksanaan pembelajaran tatap muka nantinya dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Dalam FAQ panduan Pembelajaran Tatap Muka dari Kemendikbud, tertuang aturan sebagai berikut:

  • Kondisi kelas harus memenuhi jaga jarak minimal 1,5 meter. Jumlah maksimal siswa per ruang kelas jenjang PAUD sebanyak 5 orang, jenjang pendidikan dasar dan menengah sebanyak 18 orang, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) sebanyak 5 orang.
  • Terkait jadwal pembelajaran, bisa dilakukan dengan sistem bergiliran rombongan belajar (shifting) yang mana, jadwal pelajaran dapat ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
  • Satuan pendidikan menerapkan perilaku wajib seperti menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter, tidak berkontak fisik, serta menerapkan etika batuk/bersin.
  • Warga di satuan pendidikan dalam keadaan sehat, alias tidak memiliki gejala Covid-19.
  • Kantin belum diperbolehkan untuk dibuka selama masa transisi dua bulan pertama.
  • Kegiatan olahraga, ekstrakurikuler, serta kegiatan lain selain pembelajaran tidak diperbolehkan selama masa transisi. Sedangkan kegiatan belajar di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Demikianlah panduan pelaksanaan pembelajaran tatap muka untuk semester genap 2020/2021 yang akan bergulir pada Januari 2021 nanti. Semoga semua pihak terkait, Sekolah, Guru ,Siswa Orangtua, Pemkot dan Pemda , Stgas Covid 19 segera berbenah mempersiapkan diri dengan baik.

Semoga kasus Pandemi ini akan segera selesai, korban terinveksi segera berkurangan, vaksin segera ditemukan. Dan tentu saja dengan tetap berdoa  berharap  semoga Allah akan segera mencabut wabah Corona 19 ini. Untuk informasi lebih lanjut seperti tuangan siaran pers Kemendikbud dan panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, silakan kunjungi website resmi Kemendikbud pada link berikut ini:

www.kemdikbud.go.id

Blitar, 23 November 2020

12 komentar:

  1. Balasan
    1. Terimakasih Pak Sudomo, dari Lombok nggih ?

      Hapus
  2. Terima kasih infonya. Semoga bisa tatap muka.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih sudah berkunjung. Semoga segera mungkin Bu

      Hapus
  3. Mantap pa topiknya lg banyak dicari 👍👍

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimkasih Bu, ini juga masukan dari blog Ozy

      Hapus
  4. Balasan
    1. bung Ozy membatin, kayaknya tulisan saya, memang ini saya sadur dari sana. Saya sudah izin lho. Saya variasikan dengan tulisan saya.

      Hapus
  5. Benar Pak, kita harus siapkan semua.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nggih pak semua harus bersiap diri, karena kota sayaSD termasuk belum tatap muka,

      Hapus
  6. Di daerahku, sudah lama sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka. Alhamdulillah, kayaknya mereka (siswa dan gutu), sehat-sehat saja. Intinya, pandemi covid 19 itu ada. Tetapi jangan terlalu takut. Laksanskan saja pesan Emak, laksanakan protokol kesehatan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nggih bu, semua tetap waspada, ingat pesan Emak

      Hapus