Bapak Ibu Guru dan seluruh siswa seluruh Indonesia,
jika ada pernyataan atau pertanyaan mau PTM (Pembelajaran Tatap Muka ) di awal
2021 nanti ? Mungkin serentak jawabannya
mauuu…..
Itu terjadi setelah berbulan-bulan semua orang
termasuk guru siswa mengalami situasi pandemi Corona 19, dan telah memaksa
merubah budaya dan perilaku baru dalam situasi dan jangka waktu yang belum bisa
ditentukan.
Dalam bidang tertentu seperti ekonomi, pasar-pasar
dan mall dibuka dengan harapan roda ekonomi berputar kembali. Dalam bidang
pariwisata, beberapa spot wisata dibuka, tempat-tempat ibadah pun mulai ramai
kembali.
Pada 20 November 2020 kemarin dalam bidang
pendidikan juga akan mengikuti jejaknya untuk dibuka pada awal semester genap
Januari 2021 nanti dan diserahkan kewenangannya kepada Pemerintah Daerah. Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan
secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah
kecamatan dan/atau desa/kelurahan. “Pengambilan kebijakan pada sektor
pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan
pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” terang Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada pengumuman SKB Empat
Menteri tersebut, secara virtual, Jumat (20/11/2020).
Ya, alternative Pertemuan Tatap Muka (PTM) akan
dibuka kembali. Suasana kerinduan sekolah akan segera terobati. Situasi
keramaian di sekolah akan kembali pulih. Benarkah demikian ?
Dalam situasi khusus seperti ini maka kegiatan PTM
pun akan dilangsungkan secara ketat mematuhi protokol kesehatan.
Mendikbud menyatakan prinsip
kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan
keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan
masyarakat tetap merupakan prioritas utama.
Begini Panduan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap
2020/2021
Untuk
lebih detailnya, kita bisa mengunduh panduan dalam bentuk PDF di laman
Kemendikbud. Panduan pembelajarannya secara garis besar akan saya tuangkan di
sini:
Pertama, Perubahan Kebijakan yang Tertuang dalam Siaran Pers
Kemendikbud Nomor: 368/sipres/A6/XI/2020 akan Mulai Berlaku Tahun Depan.
Tepatnya
berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, yaitu
bulan Januari 2021.
Kedua, Pemberian Izin Pembelajaran Tatap Muka Bisa Dilakukan
Secara Serentak Maupun Bertahap
Izin
secara serentak yaitu pemerintah daerah memberikan izin kepada semua kecamatan,
desa, atau kelurahan yang berada dalam sebuah kabupaten untuk menggelar
pembelajaran tatap muka.
Sedangkan
izin secara bertahap ialah izin yang diberikan oleh pemda tidak langsung untuk
semua melainkan mengutamakan daerah tertentu yang dinilai butuh dan sudah siap
untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Pada
dasarnya, jumlah tahapan pemberian izin akan bergantung pada penilaian pemda
yang meliputi aspek kondisi, kebutuhan, hingga kapasitas satuan pendidikan di
setiap jenjangnya.
Ketiga, Syarat untuk Satuan Pendidikan Agar Dapat Melaksanakan
Pembelajaran Tatap Muka
Ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi sekolah untuk bisa menggelar pembelajaran
tatap muka. Syarat tersebut dimulai dari penentuan pemberian izin oleh
Pemda/Kanwil Kemenag, dilanjutkan pemenuhan daftar periksa kesiapan sekolah,
persetujuan komite/perwakilan orang tua, hingga persetujuan dari orang tua.
Lebih
dari itu, sebagaimana yang telah dijelaskan di awal tulisan ini, tumbuh kembang
siswa dan kondisi psikososial ikut menjadi bahan pertimbangan pembukaan
sekolah.
Keempat, Daftar Periksa yang Wajib Dipenuhi oleh Sekolah
Pertama,
tiap-tiap satuan pendidikan wajib menyediakan sarana sanitasi dan kebersihan
seperti toilet bersih, tempat cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir,
hingga hand sanitizer dan disinfektan.
Kemudian,
sekolah juga memiliki akses fasilitas layanan pendidikan seperti puskesmas,
klik rumah sakit, dan sejenisnya.
Sedang
di lingkungan sekolah, ada kesiapan untuk area wajib masker, mempunyai
thermogun, serta memiliki pemetaan warga yang terkait dengan kondisi medis,
akses transportasi, hingga riwayat perjalanan.
Terakhir,
satuan pendidikan juga wajib mendapat persetujuan komite sekolah/ perwakilan
orang tua wali terkait kebolehan menggelar pembelajaran tatap muka.
Kelima, Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka
Pada
intinya, pelaksanaan pembelajaran tatap muka nantinya dilakukan dengan tetap
mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Dalam FAQ panduan Pembelajaran
Tatap Muka dari Kemendikbud, tertuang aturan sebagai berikut:
- Kondisi
kelas harus memenuhi jaga jarak minimal 1,5 meter. Jumlah maksimal siswa
per ruang kelas jenjang PAUD sebanyak 5 orang, jenjang pendidikan dasar dan
menengah sebanyak 18 orang, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) sebanyak 5 orang.
- Terkait
jadwal pembelajaran, bisa dilakukan dengan sistem bergiliran rombongan
belajar (shifting) yang mana, jadwal pelajaran dapat ditentukan oleh
masing-masing satuan pendidikan.
- Satuan
pendidikan menerapkan perilaku wajib seperti menggunakan masker, cuci
tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer,
menjaga jarak minimal 1,5 meter, tidak berkontak fisik, serta menerapkan
etika batuk/bersin.
- Warga di satuan
pendidikan dalam keadaan sehat, alias tidak memiliki gejala Covid-19.
- Kantin
belum diperbolehkan untuk dibuka selama masa transisi dua bulan pertama.
- Kegiatan
olahraga, ekstrakurikuler, serta kegiatan lain selain pembelajaran tidak
diperbolehkan selama masa transisi. Sedangkan kegiatan belajar di luar
lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dengan menerapkan protokol
kesehatan.
Demikianlah
panduan pelaksanaan pembelajaran tatap muka untuk semester genap 2020/2021 yang
akan bergulir pada Januari 2021 nanti. Semoga semua pihak terkait, Sekolah,
Guru ,Siswa Orangtua, Pemkot dan Pemda , Stgas Covid 19 segera berbenah mempersiapkan
diri dengan baik.
Semoga
kasus Pandemi ini akan segera selesai, korban terinveksi segera berkurangan,
vaksin segera ditemukan. Dan tentu saja dengan tetap berdoa berharap semoga Allah akan segera mencabut wabah Corona
19 ini. Untuk informasi lebih lanjut seperti tuangan siaran pers Kemendikbud
dan panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, silakan kunjungi website
resmi Kemendikbud pada link berikut ini:
Blitar,
23 November 2020
Info yang bermanfaat, Pak
BalasHapusTerimakasih Pak Sudomo, dari Lombok nggih ?
HapusTerima kasih infonya. Semoga bisa tatap muka.
BalasHapusTerimakasih sudah berkunjung. Semoga segera mungkin Bu
HapusMantap pa topiknya lg banyak dicari 👍👍
BalasHapusTerimkasih Bu, ini juga masukan dari blog Ozy
HapusAhsiyyap, Mantab Pak. :-)
BalasHapusbung Ozy membatin, kayaknya tulisan saya, memang ini saya sadur dari sana. Saya sudah izin lho. Saya variasikan dengan tulisan saya.
HapusBenar Pak, kita harus siapkan semua.
BalasHapusNggih pak semua harus bersiap diri, karena kota sayaSD termasuk belum tatap muka,
HapusDi daerahku, sudah lama sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka. Alhamdulillah, kayaknya mereka (siswa dan gutu), sehat-sehat saja. Intinya, pandemi covid 19 itu ada. Tetapi jangan terlalu takut. Laksanskan saja pesan Emak, laksanakan protokol kesehatan.
BalasHapusNggih bu, semua tetap waspada, ingat pesan Emak
Hapus