Sabtu, 09 Juli 2022

Mengapa Kurikulum 2013 Harus Diperbaharui dengan KUMER ?

 

Oleh : Hariyanto

Setiap ada pembaharuan , pasti meninggalkan sesuatu yang lama. Entah itu berupa sebuah dokumen, metode, maupun proses yang dijalankan.  Kurikulum Merdeka, yang dianggap baru dan akan dilaksanakan mulai tahun ajaran baru 2022/2023 pasti sudah menemukan berbagai “kelemahan” pada kurikulum sebelumnya yaitu Kurikulum 2013. Apa yang disebut kelemahan itu akan digantikan dengan sesuatu yang lebih baik atau langkah penyempurnaan.

Perubahan  sering ditanggapi dengan sudut pandang berbeda. Apalagi jika hal itu menyangkut hajat hidup orang banyak dalam hal ini guru, siswa dan para orangtua siswa. Pameo Ganti Menteri Ganti Kurikulum seolah memberikan beban  tambahan baru dalam kehidupan ini. Hal yang sungguh berbeda dari azas dan tujuan semula yaitu pembaharuan untuk mempermudah dan mengurangi beban hidup,

Benarkah Kurikulum 2013 selanjutnya saya singkat K 13 mempunyai kelemahan serius dalam dunia pendidikan sehingga ditinggalkan dan diganti dengan Kurikulum Merdeka ? Hal baru apa saja yang ada dalam Kurikulum merdeka  (Kumer) ? Seberapa jauh para guru siap menjalankan  Kumer ?

Tulisan ini mencoba mengritisi  hasil kajian terhadap K-13 yang ditulis oleh Badan Standar , Kurikulum dan Assesmen Pendidikan dalam buku berjudul “Kurlkulum untuk Pemulihan Pembelajaran.” Dari hasil kajian terhadap K-13 ditemukan antara lain

1.      Dibutuhkan Kurikulum yang Sederhana

Dari hasil evaluasi yang dilaksanakan  Kementerian dan Kebudayaan di beberapa  daerah di tanah air, ditemukan bahwa beban  pelajaran yang harus siswa tanggung terlalu  banyak (Puskurbuk, 2019). Lebih lanjut,  hasil paparan evaluasi pengimplementasian  Kurikulum 2013 menemukan bahwa adanya  kekeliruan pemahaman guru tentang konsep  mastery learning. Kebanyakan guru masih  beranggapan bahwa mastery learning adalah  menuntaskan seluruh materi pembelajaran,  sehingga malah mengesampingkan  pemahaman siswa; sementara yang diharapkan  Kurikulum 2013 adalah ketuntasan pemahaman  siswa (Balitbang Kemdikbud, 2019).

Kejadian di lapangan memang banyak ditemui hal demikian. Guru selalu merasakan beban ketika siswanya belum menyelesaikan buku-buku tema sesuai dengan urutannya. Akibatnya, jika jadwal tidak sesuai maka waktu sudah sampai pada jadwal penilaian sumatif. Akibatnya bisa ditebak guru sering harus memberikan materi secara maraton dalam waktu relatif cepat.

Akibatnya,  peserta didik dan orang tua mengeluhkan  beban pelajaran yang begitu berat. Terutama di  saat ujian, siswa SD harus memahami pelajaran  IPS, IPA, Matematika untuk satu ujian saja  (Maharani, 2014). Demikian pula pada peserta  didik PAUD yang meskipun pada K-13 tidak  menjadikan kemampuan baca tulis sebagai  syarat kelulusan, ternyata ketika masuk pada  jenjang SD, siswa secara alamiah harus dapat  membaca karena isi dari materi SD sudah  cukup tinggi.  Bukan hanya itu, beban pelajaran bagi siswa  dapat dilihat secara kasat mata, sebagai contoh  banyaknya buku pelajaran yang harus dibawa  oleh siswa (terutama siswa SD) setiap harinya  (Telaumbanua, 2014).

Sekali lagi, hal itu fakta. Siswa SD sering kita dapati membawa semua buku paket tema yang sudah diajarkan sekalipun. Berjilid-jilid dibawanya ke sekolah. Sampai pada akhirnya terjadilah Pandemi Covid 19 selama sekitar 2 tahun yang membawa dampak pembelajaran luar biasa. Penggunaan media HP untuk pembelajaran on line menjadi salah salah satu alternatif.  Sekolah yang libur dan digantikan belajar dari rumah membuat kurikulum berubah “ darurat.”

Sorotan terhadap fakta itu menunjukkan bahwa K-13 masih memuat standar yang tinggi  pada capaian materi terhadap siswa, yang dampaknya kurang cukup  memberi kesempatan siswa untuk benar-benar memahami materi yang diberikan. Kurikulum di banyak negara, menurut kajian Pritchett dan Beatty (2015), dirancang terlalu  ambisius, berorientasi pada standar yang tinggi,  namun tidak cukup memberikan kesempatan  kepada siswa untuk benar-benar memahami  materi yang diajarkan.

2.      Dibutuhkan Kurikulum yang Mudah  diimplementasikan 

Kajian Puskurbuk (2019) menemukan  pada umumnya, guru di Indonesia masih  terkonsentrasi pada penyiapan dokumen yang  bersifat administratif. Bahkan, pada penelitian  kualitatif pada satu sekolah di Magelang,  Khurotulaeni (2019) menemukan bahwa  kebanyakan guru tidak termotivasi untuk  membuat RPP, karena bagi mereka aksi di kelas  lebih penting daripada pembuatan naskah  berlembar-lembar yang rumit dan komplek.  Horn dan Banerjee (2009) mengkritisi praktek  guru di negara berkembang yang terkesan mengejar pemenuhan kebutuhan administrasi  pengajaran dan mengesampingkan pengajaran  siswa yang sebenarnya membutuhkan  persiapan yang lebih tinggi.  RPP menurut Astuti, Haryanto, dan Prihatni  (2018) adalah rencana kegiatan pembelajaran  untuk satu pertemuan atau lebih yang  dikembangkan dari silabus sebagai panduan  untuk mencapai kompetensi dasar (KD). Lebih  lanjut, Astuti, Haryanto, dan Prihatni (2018)  menekankan bahwa guru harus membuat RPP  secara menarik, inspiratif, dan menyenangkan  sehingga menimbulkan tantangan dan  kreativitas siswa. Namun sayangnya, guru  belum berhasil membuat RPP yang menarik  dan inspiratif seperti yang diharapkan karena  bagian-bagian RPP yang terlalu kompleks,  sehingga menguras tenaga guru untuk hanya  terfokus pada urusan administrasi RPP (Ahmad,  2014, Krissandi & Rusmawan, 2015).  Untuk mengejar ketertinggalan akibat  pandemi, guru dan satuan pendidikan tidak  boleh dibebani dengan administrasi yang  memberatkan. Oleh karena itu, dibutuhkan  upaya agar guru dan satuan pendidikan dapat  lebih leluasa dalam mengajar secara efektif dan  inovatif. 

3.      Dibutuhkan Kurikulum 2013 yang  Decentralized dan Fleksibel

 Kurikulum diharapkan dapat memberikan  kebebasan bagi sekolah untuk dapat  menyesuaikan tujuan pembelajaran  terhadap kebutuhan di sekitar tempat siswa  belajar (Okoth, 2016 dalam Poedjiastuti, et  al., 2018). Namun, K-13 tidak memberikan  keleluasaan sekolah untuk mengadaptasi  pola keberagaman tujuan dan hasil akhir dari  pembelajaran. Hal ini dikarenakan pemerintah  telah memberikan paket komplit silabus yang  telah selesai untuk guru adopsi di sekolah. 

Menurut Ornstein dan Hunkins di Poedjiastuti  (2018) salah satu alasan mengapa guru merasa  keberatan dalam menerapkan perubahan  pendekatan, metodologi, dan cara evaluasi  siswa salah satunya dikarenakan guru tidak  merasa memiliki kurikulum tersebut. Kurikulum  2013 tidak memberikan fleksibilitas kepada  guru untuk mengembangkan kreativitas  dan inovasi. Hal ini dikarenakan kurikulum  mewajibkan guru untuk menyusun administrasi  kelengkapan mengajar yang sangat kompleks. 

Demikian pula pada kasus guru SMK, adanya  silabus yang terpusat mengurangi kreatifitas  guru untuk memilih pendekatan pembelajaran  yang lebih kreatif, bermakna, dan kontekstual  (Djaelani, Pratikno, & Setiawan, 2019).  Bukan hanya itu, implementasi K-13 yang  memberikan paket komplit dengan silabus  dalam perjalanannya mendapatkan kritik dari  banyak pihak (Sakhiya, 2013 dalam Ahmad,  2014). Hal ini dikarenakan tidak semua sekolah  dapat menerapkan silabus yang sama antara  satu dengan yang lain. Mungkin pada satu  sekolah, dapat menerapkan silabus yang dibuat  oleh pemerintah, namun belum tentu bagi  sekolah lain. Karena konteks sekolah di desa  tidak sama dengan konteks sekolah di kota. 

Demikian pula konteks sekolah swasta tidak  akan sama dengan sekolah negeri. Ahmad  (2014) mengibaratkan pembuatan silabus oleh  pemerintah seperti membuat satu pakaian dengan satu ukuran yang sama (one size fits  all), tentu tidak akan bisa dipakai oleh semua  orang. Oleh karenanya, penyederhanaan  kurikulum diharapkan memberikan fleksibilitas  kepada sekolah untuk dapat mengembangkan  silabus dari kerangka kurikulum yang telah  ditetapkan.

Kurikulum hendaknya juga dapat  mengakomodasi kompetensi lulusan pada  pendidikan khusus untuk setiap jenjangnya.  Pendidikan untuk Anak Berkebutuhan Khusus  (ABK) tidak dapat disamakan dengan peserta  didik pada umumnya. Mengingat kekhasan  peserta didik yang berkebutuhan khusus,  maka kurikukulum harus dapat secara  fleksibel menyesuaikan dengan tingkat  ketercapaian peserta didik. Dalam artian tingkat  ketercapaian pada peserta didik umum tidak  dapat disamakan dengan tingkat ketercapaian  peserta didik berkebutuhan khusus. Salah satu  contoh misalnya pada standar kelulusan perlu  penambahan frasa disesuaikan dengan tingkat  ketercapaian pada masing-masing peserta  didik. 

Salah satu kata kunci pada kurikulum alternatif  nantinya adalah fleksibilitas. Ki Hadjar  Dewantara (1928) menekankan bahwa manusia  merdeka adalah manusia yang hidupnya lahir  atau batin tidak tergantung kepada orang  lain, akan tetapi bersandar atas kekuatan  sendiri. Lebih lanjut, KHD berpendapat bahwa  maksud pengajaran dan pendidikan yang  berguna untuk perikehidupan bersama ialah  memerdekakan manusia sebagai bagian dari  persatuan rakyat (Ki Hadjar Dewantara, 1928).

 Dalam pidatonya pada kongres PPPKI  ke-1 di Surabaya pada tanggal 31 Agustus  1928 KHD menegaskan bahwa pengaruh  pengajaran itu umumnya memerdekakan  manusia atas hidupnya secara lahir, dan  memerdekakan hidupnya secara batin.  Tentu dengan memberikan kurikulum  yang dapat disesuaikan dengan kekhasan  tingkat satuan pendidikan dan peserta  didik, akan memberikan kemerdekaan  bagi tiap-tiap satuan pendidikan dengan  segala keragamannya.  Jika diibaratkan dengan filosofi petani dan  pendidik versi Ki Hajar Dewantara (KHD),  tugas seorang guru adalah ibarat menanam  jagung. Jagung hanya akan dapat tumbuh  dengan selalu memperbaiki tingkat kesuburan  tanah, memelihara tanaman, memberi pupuk  dan air, membasmi ulat-ulat atau jamur  yang mengganggu hidup tanaman dan lain  sebagainya (KI Hadjar Dewantara, 2009).

Berkaca pada hasil implementasi kurikulum  pada masa Pandemi COVID-19, maka dapat  disimpulkan bahwa terdapat kelemahan  yang menjadi fokus evaluasi pada Kurikulum  2013, antara lain kompetensi yang ditetapkan  dalam Kurikulum 2013 terlalu luas, sehingga  sulit dipahami dan diimplementasikan oleh  guru. Selain itu, kurikulum yang dirumuskan  secara nasional sulit disesuaikan dengan  situasi dan kebutuhan satuan pendidikan,  daerah, dan peserta didik, karena materi  wajib yang sudah sangat padat dan struktur  yang detail dan mengunci. Sehingga tidak  memberikan keleluasaan kepada guru dan  satuan pendidikan untuk menyesuaikan dengan  kekhasan daerahnya.

 Di samping itu, berdasarkan hasil evaluasi yang  telah dilaksanakan terhadap Kurikulum 2013,  terdapat beberapa hambatan lain yang belum  terakomodasi oleh implementasi kurikulum  darurat, antara lain: (1) Pengaturan jam belajar  menggunakan satuan minggu (per minggu)  tidak memberikan keleluasaan kepada satuan  pendidikan untuk mengatur pelaksanaan mata  pelajaran dan menyusun kalender pendidikan;  (2) Pendekatan tematik (jenjang PAUD dan SD)  dan mata pelajaran (jenjang SMP, SMA, SMK,  Diktara, dan Diksus) merupakan satu-satunya  pendekatan dalam Kurikulum 2013 tanpa ada  pilihan pendekatan lain; (3) Mata pelajaran  informatika bersifat pilihan, padahal kompetensi  teknologi merupakan salah satu kompetensi  penting yang perlu dimiliki oleh peserta didik  pada abad 21; dan (4) Struktur kurikulum pada  jenjang SMA kurang memberikan keleluasaan  bagi siswa untuk memilih selain peminatan  IPA, IPS, atau Bahasa. Gengsi peminatan juga  dipersepsi hierarkis dan tidak adil bagi yang  berminat IPS dan Bahasa. 

Sebuah catatan atas beberapa temuan di atas terhadap K-13.:

1)      Dibutuhkan Kurikulum yang sederhana. Ditemukan bahwa capaian pada K-13 terlalu tinggi, materi terlalu luas. Siswa tidak diberi kesempatan untuk lebih memahami pengertian dari sebuah materi tertentu. Catatan seperti ini sebenarnya juga melandasi munculnya K-13 atas Kurikulum sebelumnya KBK . Sebetulnya jiwanya sama, mementingkan pada aspek capaian kompetensi tertentu. Namun seiring waktu baik dari pihak guru maupun orang tua sendiri selalu “mengejar” target materi pembelajaran. Hal ini yang membuat K-13 menjadi tidak efektif. Beban materi pembelajaran dianggap terlalu berat.

2)      Dibutuhkan Kurikulum yang mudah diimplementasikan. Guru tidak perlu lagi diberi beban administrasi yang berat seperti pembuatan RPP yang berjilid-jilid, sehingga melupakan penyajian pembelajaran yang menarik minat siswa. Sebenarnya sudah diberi jalan keluar dengan adanya kebijakan merdeka belajar dengan RPP 1 lembar. Namun rupanya hal ini  belum juga menyelesaikan “beban” materi yang ada. Tetap saja materi dianggap terlalu banyak dan beban guru belum terselesaikan.

3)      Dibutuhkan Kurikulum yang desentralized dan fleksibel. Pada K-13 sebenarnya sudah didukung dengan adanya kebijakan raport model baru yang meniadakan nilai semata dan ranking di kelas. Pemilihan tema juga bisa disesuaikan dengan di daerah. Namun pemberian  buku paket tematik dan pelajaran tetap dianggap langkah yang “melemahkan” kreatifitas Guru dan Sekolah di daerah, karena merasakan tidak membuat sendiri.

Hal-hal “temuan” terhadap kelemahan K- 13 seperti di atas rupanya membuat perlunya dibuat kebijakan untuk membuat Kurikulum alternatif, yang saat ini disebut Kurikulum Merdeka  ( KUMER) .

 

Harapannya kumer menjadi benar-benar  fleksibel, bersifat memerdekaan, baik kepada guru, siswa maupun orang tua, serta pemerintahan setempat dalam melaksanakannya.

Apakah hadirnya Kumer benar-benar akan menjadi penyelamat dunia pendidikan saat ini ? Semoga ya. Aamiin

 

Blitar, 9 Juli 2022

Hariyanto


2 komentar: