Kemendikbud pun menerbitkan panduan protokol Kesehatan di sekolah dalam
kegiatan pembelajaran tatap muka. Berikut beberapa kutipan panduan tersebut:
Yang
harus dilakukan sebelum berangkat sekolah:
1. Sarapan atau konsumsi
gizi seimbang.
2. Pastikan kondisi tubuh
dalam keadaan sehat, tidak sedang mengalami demam atau suhu tubuh lebih dari 37
derajat celcius, tidak sedang batuk pilek, dan sesak nafas.
3. Menggunakan masker
kain 3 lapis atau 2 lapis yang didalamnya disimpan tisu, serta bawa cadangan.
Dan tempat untuk menyimpan masker yang kosong.
4. Bawa cairan pembersih
tangan (handsanitizer), bawa makanan dan air minum sesuai kebutuhan, dan alat
makan sendiri.
5. Wajib membawa
perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, alat beribadah, alat olahraga,
sehingga tidak perlu meminjam.
Yang
harus dilakukan selama dalam perjalanan ke sekolah:
1. Gunakan masker dan
tetap jaga jarak minimal 1,5 m.
2. Hindari menyentuh
permukaan benda. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, mulut.
3. Cuci tangan atau
bersihkan tangan setelah turun dari kendaraan umum atau kendaraan antar jemput.
Sebelum
masuk gerbang sekolah:
1. Pengantar hanya
samapai pada tempat yang telah ditentukan.
2. Ikuti pemeriksaan
sebelum masuk sekolah, seperti: pemeriksaan suhu tubuh, gejala batuk pilek,
sakit tenggorokan, dan sesak nafas.
3. Lakukan Cuci Tangan
Pakai Sabun (CTPS) sebelum memasuki gerbang satuan Pendidikan atau memasuki
kelas.
4. Tamu yang datang, harung
mengikuti protokol Kesehatan di satuan Pendidikan.
Selama
Kegiatan Belajar Mengajar:
1. Gunakan masker dan
terapkan jaga jarak 1,5 meter.
2. Gunakan alat belajar,
alat musik, alat makan minum pribadi
3. Dilarang pinjam
meminjam peralatan.
4. Berikan pengumuman
secara berulang dan intensif mengenai CTPS, menggunakan masker, dan jaga jarak.
5. Melakukan pengamatan
visual Kesehatan warga kesatuan Pendidikan, jika ada yang memiliki gangguan
Kesehatan maka harus ikuti protokol Kesehatan satuan Pendidikan tersebut.
Setelah
Kegiatan Belajar Mengajar
1. Tetap menggunakan
masker dan lakukan CTPS setelah keluar ruangan kelas.
2. Keluar ruangan kelas
dan satuan Pendidikan dengan berbaris dan menjaga jarak.
3. Penjemput peserta
didik harus menunggu ditempat yang telah disediakan dan menjaga jarak.
Perjalan
pulang dari sekolah:
1. Tetap menggunakan
masker selama perjalanan.
2. Tidak menyentuh
permukaan benda saat berada di transportasi umum atau antar jemput. Tidak
menyentuh mata, hidung, dan mulut.
3. Cuci tangan
setelah turun dari kendaraan umum atau antar jemput
Setelah
sampai rumah:
1. Lepas alas kaki.
2. Tarus barang-barang
diluar ruangan dan disinfeksi seperti sepatu, tas, jaket, dan lainnya.
3. Bersihkan diri (mandi)
dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi dengan orang di rumah.
4. Tetap lakukan Prilaku
Hidup Barsih dan Sehat, salah satunya dengan CTPS.
5. Jika terjadi demam
dengan suhu diatas 37,3 derajat celcius, gejala flu batuk dan pilek, sesak
nafas setelah pulang dari sekolah atau satuan Pendidikan, atau sakit
tenggorokan, segera laporkan pada tim Kesehatan satuan Pendidikan.
Adapun
protokol Kesehatan di satuan Pendidikan sebagai berikut:
1. Disinfeksi sarana dan
prasarana serta lingkungan di sekitar sekolah sebelum dan sesudah kegiatan
belajar mengajar.
2. Memastikan persediaan
disinfeksi, perlengkapan CTPS seperti air mengalir, sabun cuci tangan, dan hand
sanitizer.
3. Pastikan ketersediaan
masker dan pelindung wajah tembus pandang (face shield)
4. Pastikan thermogun
atau alat pengukur suhu tubuh berfungsi dengan baik.
5. Pantau Kesehatan warga
satuan Pendidikan seperti suhu tubuh dan gejala seperti batuk, pilek, sakit
tenggorokan, dan sesak nafas.
6. Laporkan hasil
pantauan setelah pelajaranan usai kepada dinas Pendidikan, kantor Agama wilayah
Provisnsi, Kantor Agama wilayah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Sumber : https://jernih.co/crispy/inilah-protokol-kesehatan-dari-kemendikbud-untuk-di-sekolah/
Blitar, 14 Maret 2021
Dasar Peraturan SKB Tentang Tatap Muka dapat dilihat di peraturan berikut ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar